Komentar pasal 7 ayat 6A
KOMENTAR
PASAL 7 AYAT 6A
Pasal
7 ayat 6 A berbunyi, "Dalam hal harga rata-rata ICP ( indonesia crude oil
price ) dalam kurun waktu enam bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan
lebih dari lima belas persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBNP 2012,
pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan
kebijakan pendukungnya."
Komentar saya Pasal 7 ayat 6A :
Menurut saya pasal 7 ayat 6A ini
tidak perlu ada dan disah kan oleh presiden. Dalam pengesahannya saja langsung
di setujui oleh presiden tanpa harus dengan DPR. Ini bertujuan agar pemerintah
dapat mengatur penuh kenaikan dan penurunan harga bahan bakar minyak secara
keseluruhan.
Dalam bunyi pasal tersebut saja
sudah mengandung bunyi “ kenaikan atau penurunan “ ini menandakan masih adanya
ketidakpastian. Kapan terjadi kenaikan kapan terjadi penurunan itu tidak dapat
diketahui, tetapi keadaan dimasyarakat sudah mengalami gejolak harga kenaikan
yang sangat tinggi dalam segala hal atau apapun. Bagaimana nasib-nasib rakyat
kecil dalam menjalankan usahanya pasti mengalami kesulitan. Dan secara
perlahan-perlahan akan menambah tingkat pengangguran di indonesia. Dan ini akan
melanggar pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi , setiap orang berhak hidup
sejahtera.
Jadi pasal ini lebih baik tidak ada.
Dan jangan menyerahkan harga bahan bakar minyak dengan pasar internasional.
Lihat keadaan ekonomi negara kita. Apabila terjadi penurunan memang enak bila
terjadi tetapi apabila terjadi kenaikan harga yang tinggi apa yang akan terjadi
pada negara ini ??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar