Kamis, 31 Oktober 2013

Perusahaan Yang Melanggar Etika Bisnis

Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.

Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
  1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
  1. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
  1. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
  1. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Tanggapan :

PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

Selasa, 08 Oktober 2013

CSR yang dilakukan oleh PT INKA

CSR yang dilakukan oleh PT INKA

Corporate Social Responsibility atau yang biasa dikenal dengan sebutan CSR adalah suatu bentuk program perusahaan yang berkaitan dengan tanggung jawab atau suatu wujud kepedulian perusahaan terhadap lingkungan.  Kelangsungan hidup perusahaan tidak cukup hanya ditentukan oleh banyaknya profit yang dapat dihimpun oleh perusahaan dalam setiap tahunnya.  Lingkungan / masyarakat juga dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, tergantung dari tingkat sensitifitas lingkungan / masyarakat tersebut terhadap perusahaan.  Manajemen perusahaan harus peka terhadap tingkat sensitifitas lingkungannya.  Kepedulian dan kepekaan manajemen perusahaan terhadap hal-hal yang terkait dengan lingkungan atau masyarakat di sekitar perusahaan akan sangat membantu dalam menjaga kelangsungan hidup perusahaan.  CSR harus dilaksanakan secara efektif guna mencegah terjadinya benturan kepentingan antara perusahaan dengan lingkungannya.  Pengelolaan CSR yang tidak tepat sangat berpotensi menimbulkan konflik antaranya perusahaan dengan linkungan / masyarakat.  Hal ini tentu sangat tidak diinginkan oleh perusahaan karena akan menimbulkan Social Cost yang tinggi, yang pada akhirnya akan mengganggu terhadap kelangsungan hidup perusahaan.
Dalam menjalankan fungsi CSR, PT INKA (Persero) telah menetapkan program-program sebagai berikut :
1. Bantuan Bencana Alam.
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap hal-hal yang terkait dengan bencana alam.  Bantuan dapat berupa sarana maupun prasarana, baik penanggulangan maupun dampak akibat bencana, baik secara daerah, propinsi, maupun nasional.
2. Bantuan Pendidikan – Bea Siswa Berprestasi Keluarga Tidak Mampu
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) untuk membantu meringankan biaya pendidikan, khususnya bagi anak-berprestasi bidang akademik di sekolahnya dari keluarga tidak kurang mampu.
Pada tahun 2011 program ini dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2011 yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.  Penerima Bea Siswa ini terdiri dari 45 siswa Sekolah Dasar (9 SD), 45 siswa tingkat SLTP (9 SMP), dan 58 siswa tingkat SLTA (6 SMA dan 6 SMK).
3. Bantuan Pendidikan – Bea Siswa Berprestasi Non Akademik
Program ini diberikan kepada putra-putri karyawan di lingkungan PT INKA (Persero) yang memiliki prestasi akademik di sekolahnya maupun prestasi non akademik, seperti prestasi di bidang olah sains, karya ilmiah, seni, & olah raga, baik tingkat daerah, propinsi, maupun nasional.
Pada tahun 2011 program ini akan dilaksanakan bertepatan dengan puncak acara peringatan Hari Ulang Tahun PT INKA (Persero).
4. Bantuan Pendidikan – Partisipasi Kegiatan Pendidikan
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) untuk membantu penyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan pendidikan.  Wujud kepedulian PT INKA dalam bentuk sponsorship/ partisipasi / memberikan donasi untuk kegiatan antara lain seminar, olimpiade ilmiah, turnamen sekolah, praktek kerja nyata, dsb.
Sampai dengan bulan Agustus 2011 ini, anggaran tahun 2011 telah tersalur untuk 22 event kegiatan pendidikan.
5. Bantuan Keagamaan – Pembangunan & Rehab Masjid / Mushalla
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap lingkungan / masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan mendirikan / rehab tempat peribadatan umum, seperti masjid, mushalla, atau langgar.
Sampai dengan bulan Agustus 2011 ini, dari anggaran tahun 2011 telah tersalur untuk 25 pembangunan/rehab masjid & mushalla.
6. Bantuan Keagamaan – Sunatan Massal
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) untuk membantu mengkhitankan anak-anak dari keluarga tidak mampu atau panti asuhan.
Pada tahun 2011 program ini dianggarkan untuk 70 anak yang akan dilaksanakan bertepatan dengan libur anak sekolah Semester II.
7. Bantuan Keagamaan – Buka Puasa Bersama
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) untuk berbagi kebahagiaan saat berbuka puasa bersama dengan Dhuafa, Panti Asuhan, Pondok Pesantren, Sekolah Luar Biasa, dan anak-anak tidak mampu maupun yatim piatu di lingkungan perusahaan.
Pada tahun 2011 program ini telah dilaksanakan pada saat berbuka puasa Ramadhan 1432 H.  Sebanyak 13 panti asuhan/pondok pesantren/SLB dengan total 700 anak melaksanakan buka puasa bersama dan shalat jamaah Maghrib bersama di Masjid Al-Hadiid INKA.  Dalam kesempatan itu PT INKA memberikan Tali Asih
8. Peningkatan Kesehatan – Pengobatan & Tindak Lanjut Gratis
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap lingkungan masyarakat dalam bidang kesehatan.  Sasaran program ini adalah keluarga tidak mampu.
Pada tahun 2011 anggaran telah dipakai untuk membantu 1 orang anak yang menjalani operasi jantung dan 1 orang yang menjalani operasi mata katarak.
9. Peningkatan Kesehatan – Peningkatan Gizi Balita
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap peningkatan gizi balita agar tercukupi asupan gizinya.
10. Pembagian Sembako
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap masyarakat sekitar INKA, khususnya msyarakat kurang mampu dan masyarakat yang terkena dampak proses produksi PT INKA.
Pada tahun 2011 program ini dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2011 (seminggu menjelang Lebaran) dengan harapan sembako tersebut bermanfaat bagi si penerima saat merayakan hari raya.  Sembako yang dibagikan sebanyak 350 paket masing-masing terdiri dari 5 kg beras, 2 kg gula, 2 liter minyak goring, 225 ml kecap, dan   5 pack mie instan.
11. Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap masyarakat untuk memiliki rumah yang layak sebagai tempat tinggal.
Pada tahun 2011 program ini dianggarkan sebanyak 6 rumah yang akan direhab yang pelaksanaannya pada akhir September 2011.
12. Peduli Lingkungan Hidup
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap permasalahan lingkungan hidup, seperti permasalahan selokan, sampah, reboisasi,dsb.
Kita berharap program CSR ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya warga di lingkungan sekitar PT INKA (Persero) sehingga dapat mencegah dampak sosial yang kontra produktif.  Semoga program ini dapat memberikan dampak positif dan kemudahan bagi kelangsungan hidup PT INKA (Persero).

http://www.inka.co.id/?page_id=25


CSR yang dilakukan oleh PT INKA

Corporate Social Responsibility atau yang biasa dikenal dengan sebutan CSR adalah suatu bentuk program perusahaan yang berkaitan dengan tanggung jawab atau suatu wujud kepedulian perusahaan terhadap lingkungan.  Kelangsungan hidup perusahaan tidak cukup hanya ditentukan oleh banyaknya profit yang dapat dihimpun oleh perusahaan dalam setiap tahunnya.  Lingkungan / masyarakat juga dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, tergantung dari tingkat sensitifitas lingkungan / masyarakat tersebut terhadap perusahaan.  Manajemen perusahaan harus peka terhadap tingkat sensitifitas lingkungannya.  Kepedulian dan kepekaan manajemen perusahaan terhadap hal-hal yang terkait dengan lingkungan atau masyarakat di sekitar perusahaan akan sangat membantu dalam menjaga kelangsungan hidup perusahaan.  CSR harus dilaksanakan secara efektif guna mencegah terjadinya benturan kepentingan antara perusahaan dengan lingkungannya.  Pengelolaan CSR yang tidak tepat sangat berpotensi menimbulkan konflik antaranya perusahaan dengan linkungan / masyarakat.  Hal ini tentu sangat tidak diinginkan oleh perusahaan karena akan menimbulkan Social Cost yang tinggi, yang pada akhirnya akan mengganggu terhadap kelangsungan hidup perusahaan.
Dalam menjalankan fungsi CSR, PT INKA (Persero) telah menetapkan program-program sebagai berikut :
1. Bantuan Bencana Alam.
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap hal-hal yang terkait dengan bencana alam.  Bantuan dapat berupa sarana maupun prasarana, baik penanggulangan maupun dampak akibat bencana, baik secara daerah, propinsi, maupun nasional.
2. Bantuan Pendidikan – Bea Siswa Berprestasi Keluarga Tidak Mampu
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) untuk membantu meringankan biaya pendidikan, khususnya bagi anak-berprestasi bidang akademik di sekolahnya dari keluarga tidak kurang mampu.
Pada tahun 2011 program ini dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2011 yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.  Penerima Bea Siswa ini terdiri dari 45 siswa Sekolah Dasar (9 SD), 45 siswa tingkat SLTP (9 SMP), dan 58 siswa tingkat SLTA (6 SMA dan 6 SMK).
3. Bantuan Pendidikan – Bea Siswa Berprestasi Non Akademik
Program ini diberikan kepada putra-putri karyawan di lingkungan PT INKA (Persero) yang memiliki prestasi akademik di sekolahnya maupun prestasi non akademik, seperti prestasi di bidang olah sains, karya ilmiah, seni, & olah raga, baik tingkat daerah, propinsi, maupun nasional.
Pada tahun 2011 program ini akan dilaksanakan bertepatan dengan puncak acara peringatan Hari Ulang Tahun PT INKA (Persero).
4. Bantuan Pendidikan – Partisipasi Kegiatan Pendidikan
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) untuk membantu penyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan pendidikan.  Wujud kepedulian PT INKA dalam bentuk sponsorship/ partisipasi / memberikan donasi untuk kegiatan antara lain seminar, olimpiade ilmiah, turnamen sekolah, praktek kerja nyata, dsb.
Sampai dengan bulan Agustus 2011 ini, anggaran tahun 2011 telah tersalur untuk 22 event kegiatan pendidikan.
5. Bantuan Keagamaan – Pembangunan & Rehab Masjid / Mushalla
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap lingkungan / masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan mendirikan / rehab tempat peribadatan umum, seperti masjid, mushalla, atau langgar.
Sampai dengan bulan Agustus 2011 ini, dari anggaran tahun 2011 telah tersalur untuk 25 pembangunan/rehab masjid & mushalla.
6. Bantuan Keagamaan – Sunatan Massal
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) untuk membantu mengkhitankan anak-anak dari keluarga tidak mampu atau panti asuhan.
Pada tahun 2011 program ini dianggarkan untuk 70 anak yang akan dilaksanakan bertepatan dengan libur anak sekolah Semester II.
7. Bantuan Keagamaan – Buka Puasa Bersama
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) untuk berbagi kebahagiaan saat berbuka puasa bersama dengan Dhuafa, Panti Asuhan, Pondok Pesantren, Sekolah Luar Biasa, dan anak-anak tidak mampu maupun yatim piatu di lingkungan perusahaan.
Pada tahun 2011 program ini telah dilaksanakan pada saat berbuka puasa Ramadhan 1432 H.  Sebanyak 13 panti asuhan/pondok pesantren/SLB dengan total 700 anak melaksanakan buka puasa bersama dan shalat jamaah Maghrib bersama di Masjid Al-Hadiid INKA.  Dalam kesempatan itu PT INKA memberikan Tali Asih
8. Peningkatan Kesehatan – Pengobatan & Tindak Lanjut Gratis
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap lingkungan masyarakat dalam bidang kesehatan.  Sasaran program ini adalah keluarga tidak mampu.
Pada tahun 2011 anggaran telah dipakai untuk membantu 1 orang anak yang menjalani operasi jantung dan 1 orang yang menjalani operasi mata katarak.
9. Peningkatan Kesehatan – Peningkatan Gizi Balita
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap peningkatan gizi balita agar tercukupi asupan gizinya.
10. Pembagian Sembako
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap masyarakat sekitar INKA, khususnya msyarakat kurang mampu dan masyarakat yang terkena dampak proses produksi PT INKA.
Pada tahun 2011 program ini dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2011 (seminggu menjelang Lebaran) dengan harapan sembako tersebut bermanfaat bagi si penerima saat merayakan hari raya.  Sembako yang dibagikan sebanyak 350 paket masing-masing terdiri dari 5 kg beras, 2 kg gula, 2 liter minyak goring, 225 ml kecap, dan   5 pack mie instan.
11. Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap masyarakat untuk memiliki rumah yang layak sebagai tempat tinggal.
Pada tahun 2011 program ini dianggarkan sebanyak 6 rumah yang akan direhab yang pelaksanaannya pada akhir September 2011.
12. Peduli Lingkungan Hidup
Program ini sebagai wujud kepedulian PT INKA (Persero) terhadap permasalahan lingkungan hidup, seperti permasalahan selokan, sampah, reboisasi,dsb.
Kita berharap program CSR ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya warga di lingkungan sekitar PT INKA (Persero) sehingga dapat mencegah dampak sosial yang kontra produktif.  Semoga program ini dapat memberikan dampak positif dan kemudahan bagi kelangsungan hidup PT INKA (Persero).